Pendidikan Wajib Belajar ( Wajar ) 9 Tahun dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
oleh Muhammad Ilyas Ismail
A. Pendahuluan
Pada umumnya, orang yakin bahwa dengan pendidikan umat manusia dapat 
memperoleh peningkatan dan kemajuan baik di bidang pegetahuan, 
kecakapan, maupun sikap dan moral. Suyanto (1993:9), memandang 
pendidikan sebagai sarana intervensi kehidupan dan agen pembaharu. 
Sedangkan Dedi Supriadi (1993:7), meyakininya sebagai instrumen untuk 
memperluas akses dan mobilitas sosial dalam masyarakat, baik vertikal 
maupun horizontal.
Anggapan dan keyakinan seperti yang dikemukakan di atas akan semakin 
memantapkan dan memperkokoh arti pendidikan dalam upaya menciptakan 
peningkatan kualitas peserta didik atau yang lebih dikenal upaya 
pengembangan sumber daya manusia, terurama dalam era memasuki abad 21 
yaitu abad globalisasi.
Memperhatikan peranan dan misi pendidikan bagi umat manusia ini. 
tidaklah berlebihan apabila pihak yang bertanggung jawab di bidang 
pendidikan menggantungkan harapannya pada sektor pendidikan dalam rangka
 mengembangkan dan mengoptimalkan segenap potensi individu supaya dapat 
berkembang secara maksimal. jadi sudah selayaknya apabila setiap warga 
negara mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan menurut
 kemampuan. (Dedi Supriadi, 1993:8).
Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan 
amanat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 
serta pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan (1) Tiap-tia warga negara berhak
 mendapat pengajaran dan (2) Pemerintah mengusahakan dan 
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan 
undang-ungang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam tulisan ini 
dikemukakan permasalahan pokok sebagai berikut : Bagaimana fungsi 
pendidikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk 
menjawab permasalahan ini, maka pembahasan dinaulai dengan pendidikan 
Wajib belajar 9 Tahun, fungsi Pendidikan wajib belajar 9 tahun dan 
peningkatan kualitas SDM.
B. Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun
Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab 
XIII, Pasal 31, ayat (1) Yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara 
berhak mendapatkan pengajaran. Hal ini mengandung implikasi bahwa sistem
 pendidikan nasional harus mampu memberi kesempatan belajar yang 
seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Dengan demikian, dalam 
penerimaan seseorang sebagai peserta didik, tidak dibenarkan adanya 
perlakuan yang berbeda yang didasarkan atas jenis kelarruin, agama, ras,
 suku, Tatar belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
Program pendidikan wajib belajar di Indonesia telah dirintis sejak tahun
 1950. Dalam UU nomor 4 tahun 1950 jo UU nomor 12 tahun 1954 telah 
ditetapkan bahwa setiap anak usia 8-14 tahunterkcna pendidikan wajib 
belajar. Namur program pendidikan wajib belajar yang dicanangkan oleh 
pemerintah belum dapat berialan sebagaimana mestinya, karena adanya 
pergolakan pohtik secara tetus-menerus. (A. Daliman, 1995:138).
Gerakan pendidikan wajib belajar sebagai suatu gerakan secara nasional 
dan sekaligus sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional 
dimulai sejak Pelita IV. Pada hari pendidikan nasional tanggal 2 Mel 
1984 secara resm'l Presiders Suharto mencanangkan dimulainya pelaksanaan
 dan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar.
Pada tahap im penyelenggaraan pendidikan wajib belajar masih terbatas 
pada tingkat Sekolah Dasar. Berbeda dengan pendidikan wajib belajar 
tahun 1950, maka pendidikan wajib belajar tahun 1984 ini lebih diarahkan
 kepada, anak-anak usla, 7-12 tahun.
Dua kenyataan mendorong segera (illaksanakannya gerakan pendidikan wajib
 belajar tersebut. Kenyataan pertama, ialah masih adanya anak usia 7-12 
tahun yang belum pernah bersekolah atau putus sekolah pada tingkat 
sekolah dasar, Pada tahun 1983 terdapat sekitar 2 juta anak usia 7-12 
tahun yang terlantar dan putus sekolah pada tingkat sekolah dasar.
Sedangkan pada saat dicanangkannya pendidikan wajib belajar pada tahun 
1984 masih terdapat anak berusia 7-12 tahun sekitar kurang lebih 1,5 
juta orang yang belum bersekolah. Kenyataan kedua, ialah adanya 
keinginan pemerintah untuk memenuhi ketetapan GBHN yang telah 
mencanturnkan rencana penyelenggaraan pendidikan wajib belajar sejak 
GBHN 1978 maupun GBHN 1983. Gerakan pendidikan wajib belajar yang 
dimulai 2 Mel 1984 dipandang sebagai 9
pemenuhan janji pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana 
pendidikan dasar secara cukup dan memadai, sehingga cita-cita 
mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang termaksud dalam Pembukaan UUD
 1945 segera dapat diwujudkan. (Haris Mudjiman, 1994:1-2).
Peningkatan pendidikan wajib belajar menjadi pendidikan wajib belalar 9 
tahun dengan harapan terwujud pemerataan pendidikan dasar (SD dan SLIP) 
yang bermutu serta lebih menjangkau penduduk daerah terpencil. Hal ini 
sesuai dengan UU No: 2 tahun 1989 tentang stern pendidikan nasional, 
kemudian lebih dipertegas lagi di dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tertuan pada pasal 34 sebagai berukut:
(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib 
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan 
oleh lembaga pendidikan. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan 
pemerintah.
Di dalam GBHN 1993, dicantumkan bahwa pemerintah harus berupaya untuk 
memperluas kesempatan pendidikan baik pendidikan dasar, pendidikan 
menengah kejuruan, maupun pendidikan profesional, melalui jalur sekolah 
dan jalur luar sekolah. Dalam rangka memperluas kesempatan belajar 
pendidikan dasar, maka pada tanggal 2 Mel 1994 pemerintah mencanangkan 
program pendidikan wajib belajar 9 tahun. lebih lanjut dikemukakan bahwa
 tahap penting dalam pembangunan pendidikan adalah meningkatkan 
pendidikan wajib belajar 6 tahun menjadi 9 tahun. (Sri Hadjoko 
Wirjornartorio, 1995:49, Ahmadi, 1991:74,182).
Pendidikan wajib belajar 9 tahun menganut konsepsi pendidikan semesta 
(universal basic education), yaitu suatu wawasan untuk membuka 
kesempatan pendidikan dasar. Jadi sasaran utamanya adalah menumbuhkan 
aspirasi pendidikan orang tua dan peserta didik yang telah cukup umur 
untuk mengikuti pendidikan, dengan maksud untuk meningkatkan 
produktivitas angkatan kerja secara makro.
Maksud utamanya adalah agar anak-anak memiliki kesempatan untuk terus 
belajar sampai dengan usia 15 tahun, dan sebagai landasan untuk belajar 
lebih lanjut baik dijenjang pendidikan lebih tinggi maupun di dunia 
kerja. (Kelompok PSDM, 1992, Adiwikarta, 1988).
Pelaksanaan pendidikan wajib belajar 9 tahun telah diatur lebih luas di 
dalam UU No: 20 tahun 2003. Bahwa sistem pendidikan nasional memberi hak
 kepada setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu dan juga 
berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat 
(pasal 5 ayat 1 dan 5).
Bagi warga negara yang memiliki kelainan emosional, mental, intelektual,
 dan atau sosial serta warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan
 bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Demikian juga warga negara di daerah terpencil atau terkebelakang serta 
masyarakat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus 
(pasal 5 ayat 2, 3 dan 4). Lebih jauh dijelaskan bahwa pendidikan wajib 
belajar 9 tahun bagi anak usia 7 sampai 15 tahun harus diselenggarakan 
oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat tanpa 
dipungut biaya. (Arifin, 2003: 11).
Merujuk pada paparan yang telah dikemukakan di atas, dapat dipahami 
bahwa ciri-ciri pelaksanaan pendidikan wajib belajar-9 tahun di 
Indonesia adalah; (1) tidak bersifat paksaan melainkan persuasif, (2) 
ddak ada sansi hukum, (3) tidak diatur dengan Undang-Undang tersendiri, 
dan (4) keberhasilan diukur dengan angka partisipasi pendidikan dasar 
yang semakin menmigkat.
Wardiman Djojonegoro, (1992) mengemukakan alasan-alasan yang melatar 
belakangi dicanangkannya program pendidikan wajib belajar 9 tahun bag, 
semua anak usia 7-15 mulai tahun 1994 adalah:
1. Sekitar 73,7% angkatan kerja Indonesia pada tahun 1992 hanya 
berpendidikan Sekolah Dasar atau lebih rendah, yaltu mereka tidak tamat 
Sekolah Dasar, dan tidak pernah sekolah. Jauh ketinggalan dibandingkan 
dengan negara-negara lain di ASEAN, seperti Singapura.
2. Dan' sudut pandang kepentingan ekonorm', pendidikan, dasar 9 tahun 
merupakan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang dapat 
member, nilal tambah lebih tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan 
rata-rata pendidikan dasar 9 tahun, ditnungkinkar. bagi mereka dapat 
memperluas wawasannya dalam menciptakan kegiatan ekonomi secara lebih 
beranekaragam (diversified).
3.Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin besar 
peluang untuk lebih mampu berperan serta sebagai pelaku ekonomi dalam 
sektor-sektor ekonomi atau sektor-sektor industri.
4. Dari segi kepentingan peserta didik, peningkatan usia wajib belajar 
dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan memberikan kematangan yang lebih 
tinggi dalam penguasaan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan. Dengan 
meningkatnya penguasaan kemampuan dan keterampilan, akan memperbesar 
peluang yang lebih merata untuk meningkatkan martabat, kesejahteraan, 
serta makna hidupnya.
5.Dengan semakin meluasnya kesempatan belajar 9 tahun, maka usia minimal
 angkatan kerja produktif dapat ditingkatkan dari 10 tahun menjadi 15 
tahun.
Berdasarkan alasan-alasan yang melatarbelakangi dicanangkan 
program-program pendidikan wajib belajar 9 tahun sebagaimana yang 
dikemukakan di atas, memberikan gambaran bahwa untuk mencapai 
peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang dapat memberi nilai 
tambah pada diri individu (masyarakat) itu sendiri mengenai penguasaan 
ilmu engetahuan, keterampilan, yang dapat mengantar kepertumbuhan 
ekonomi, peningkatan produktivitas kerja, martabat, dan kesejahteraan 
hidupnya, hanya dapat dicapai lewat penuntasan pelaksanaan pendidikan 
untuk semua.
C. Pendidikan Wajib Balajar 9 Tahun dan Peningkatan Kualitas SDM
Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara (the founding fathers)
telah memiliki komitmen untuk memenuhi hak asasi rakyatnya untuk 
lemperoleh pendidikan, seperti yang termaksud dalam pembukaan 
Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan tujuan nasional;mencerdaskan 
kehidupan bangsa yang secara konstitusional menjelma ke dalam pasal 31 
UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak 
mendapatkan pengajaran, sedang ayat (2) menegaskan kepada pemerintah 
untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 
2, maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem 
pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan nasional ditetapkan untuk 
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang 
bermartabat dalam, rangka meencerdaskan kehidupan bangsa, untuk 
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman 
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, 
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi
 serta bertanggung jawab (Arifin, 2003:29).
Pendidikan nasional berfungsi sebagi alat utama untuk mengembangkan 
kemampuan serta meningkatkan mute kehidupan dan martabat bangsa. 
Pendidikan pada hakekatnya merupakan indirect investment bagi proses 
produksi dan direct investment bagi peningkatan kualitas sumber daya 
manusia (human quality).
Pendidikan akan meningkatkan dan mempertinggi kualitas tenaga kerja, 
sehingga memungkinkan tersediinya angkatan kerja yang lebih terampil, 
handal dan sesuai dengan tuntutan pembangunan serta meningkatkan 
produktivitas nasional. (A. Daliinan, 1995:138, Adiwikata, 1988).
Berbagai penelitian di sejumlah negara maju telah membuktikan bahwa 
pendidikan rnen-iililci kontribusi yang sangat tinggi terhadap 
produktivitas nasional, dan dapat meningkatkan pendapatan nasional 
(national income).
Sedangkan menurut Muhibbin Syah yang merujuk kepada pernikiran jean 
Piaget dan L. Kohlberg mengemukakan bahwa pendidikan dilihat dan' sudut 
psikososial merupakan upaya penumbuh kembangan sumber daya manusia 
melalui proses hubungan interpersonal yang berlangsung dalam lingkungan 
masyarakat yang terorganisir dalam hal ini masyarakat pendidikan dan 
keluarga. (Muhibbin Syah, 1995).
Pandangan yang harnpir senada dikemukakan oleh Lawrence E. Shapiro 
(199), Daniel Goleman (1997), bahwa pendidikan berperan untak 
mengembangkan kecerdasan kognitif dan kecerdasan emosional, lalu la 
menambahkan bahwa kedua kederdasan ini harus di capai secara 
bersama-sama, sebab betapa banyak orang yang rneniffiki kederadasan 
kognitif yang tinggi, tetapi kederdasan emosionalnya rendah sehingga la 
gagal dalam menjalangkan togas yang diembangnya.
Adapun Kecerdasan Ernosional yang dimaksudkan oleh Daniel Goleman adalah
 mencakup kesadaran diri, kendali dorongan hati, ketekunan, semangat dan
 motivasi diri, berempati, serta kecepatan sosial.
Dengan merujuk pada paparan di atas, maka untuk mencapai keberhasilan 
atau kesuksesan harus melalui pendidikan, oleh karma itu pemerintah 
Indonesia telah bertekad, sebagaimana yang dirumuskan dalam GBHN 1988. 
Untuk mendukung dunia bare dituntut kualitas manusia Indonesia yang 
mernadat.
Karena itu, pendidikan dasar 6 tahun yang dicanangkan 1984 dipandang 
tidak mencukupi dan perlu ditingkatkan menjadi pendidikan dasar 9 tahun 
yang mulai dipermaklumkan oleh Presiders Soeharto pada tanggal 2 Mei 
1994, yang bertepatan pada hari Pendidikan nasional.
Pendidikan dasar 9 tahun diharapkan bahwa setup warga negara akan 
memiliki kemampuan untuk memahami dunianya, mampu menyesuaikan diri 
bersosiahsasi dengan perubahan masyarakat dan jaman, mampu meningkatkan 
mutu kehidupan baik secara ekonomi, sosial budaya, politik dan biologis,
 serta mampu meningkatkan martabatnya sebagai manusia warga negara dari 
masyarakat yang maju. Dalam duni baru ini setiap orang harus memiliki 
potensi untuk bekerja di berbagai bidang dimanapun )uga. (Soedijarto. 
1985:5, Vembrirto, 1987)
Jika perluasan dan mutu pendidikan dilakukan di dalam kerangka 
keterkaitan, maka pendidikan dasar 9 tahun secara langsung berfungsi 
sebagai strategi dasar dalam upaya: (1) mencerdaskan kehidupan bangsa 
karena diperuntukkan bagi semua warga negara tanpa membedakan golongan, 
agama, suku bangsa, dan status sosial ekonomi; (2) menyiapkan tenaga 
kerja industri masa depan melalui pengernbangan kemampuan dan 
keterampilan dasar belajar, serta dapat menunjang terciptanya 
pemerataan kesempatan pendidikan kejuruan dan profesional lebih lanjut; 
dan (3) membina penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, karena 
melalui wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun ini memungkinkan untuk 
dapat memperluas mekanisme seleksi bagi seluruh siswa yang memiliki 
kemampuan luar biasa untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih 
tinggi. (Sir Hardjoko Wirjomartono, :995:49-50).
Pandangan yang hampir senada dikemukakan oleh Khaeruddin (1995), gerakan
 wajib belajar 9 tahun pada dasarnya mempunyai maksud meningkatkan 
kualitas bangsa. Melalui pelaksanaan wajib belajar 9 tahun di harapkan 
setiap warga negara Indonesia memiliki kemampuan dasar yang diperlukan 
dalam kehidupan bangsa yang lebih tinggi, sehingga secara politis mereka
 akan lebih menyadari hak dan kewajiban, dan sebagai warga negara serta 
mampu berperan serta sebagai tenaga pembangunan yang lebih berkualitas.
Dalam PP nomor 29 tahun 1990 dapat kita lihat adanya dua sasaran yang 
ingin dicapai yaitu ; (1) pembekalan kemampuan dasar yang dapat 
dikembangkan melnlw' kehidupan; (2) kemampuan dasar yang diperlukan 
untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan 
Hadari Nawawi (1994), tujuan pendidikan dasar adalah untuk memberikan 
bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan 
kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara clan 
anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti 
pendidikan menengah.
Pendidikan wajib belajar 9 tahun secara hukum merupakan kaidah yang 
bermaksud mengintegrasikan SD dan SLTP secara konsepsional, dalam and 
tanpa pemisah dan merupakan satu satuan pendidikan, pada jenjang yang 
terendah. Pengintegrasian secara konsepsional yang menempatkan SD dan 
SLTP sebagai kesatuan program, dinyatakan melalui kurikulumnya yang 
berkelanjutan atau secara berkesinambungan. Kedua bentuknya tidak 
diintegrasikan secara fisik dengan tetap berbentuk dua lembaga yang 
terpisah, masmg-masingy dengan kelompok belajar kelas I sampai dengan 
Kelas VI untuk SD dan Kelas I sampai Kelas III untuk SLTP. (Hadari 
Nawawi, 1994:351).
Peran dan fungsi serta tanggung jawab pendidikan semakin besar bahkan 
menentukan, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya 
manusia melalui pendidikan yang bermutu ini ditentukan dukungan dari 
berbagai faktor, yaitu pendidikan di lingkungan keluarga, pendidikan 
luar sekolah, pendidikan dasar, pendicilkan menengah serta pendidikan 
tinggi.
Sejarah menunjukkan bahwa faktor terpendng yang menentukan keberhasilan 
suatu bangsa bukanlah melimpahnya kekayaan alam melainkan sumber daya 
manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam era kedua kebangkitan nasional, 
SDM yang berkualitas adalah yang :
1. Memihki kemampuan dan menguasai keahlian dalam suatu bidang yang berkaitan dengan Ipt
2. Mampu bekerja secara profesional dengan orgientasi mutu dan keunggulan;
3. apat menghasilkan karya-karya unggul dan mampu bersaing cara global 
sebagai hash dari keahhan dan profesionalismenya. avidiman 
Suryohadiprodjo. 1987, Faisal, 246-252).
Dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sebuah bangsa akan 
sanggup belajar dari kenyataan yang serba dinamis, sanggup mencari jalan
 alternatif pemecahan masalah, serta sanggup mengembangkan pola-pola 
pemikiran yang pada akhirnya akan dapat melahirkan strategis persaingan 
unggul di era global.
Berdasarkan dengan semua kenyataan yang dipaparkan di atas, pelaksanaan 
pendidikan dasar 9 tahun bukanlah susuatukemeNvahan i suatu keharusan 
dan kebutuhan bukan Baja bagi negara dan arakat melainkan bag, setup 
warga negara. Masalahnya yang dihadapi adalah bagaimana keharusan clan 
kebutuhan Itu dapat dirasakan al kebutuhan setup warga negara dan bukan 
kebutuhannya para at dan tokoh masyarakat.
Inilah tantangan dan tanggung jawab para pejabat pemerintah terutama di 
lingkungan Departemen Pendidikan danKebudayaan serta Departemen Dalam 
Negeri. Untuk berupaya menjadikan setiap anggota masyarakat merasakan 
bahwa memperoleh pendidikan dasar 9 tahun adalah kebutuhannya.
Program pendidikan wajib belajar 9 tahun pada hakekatnya berfungsi 
memberikan pendidikan dasar bag, sedap warganegara agar masing-masing 
memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan clan kemampuan dasar yang 
diperlukan untuk dapat berperan Berta dalam kehiclapan bermasyarakat, 
berbangsa clan bernegara.
Dalam konteks pembangunan nasional wajib belajar 9 tahun adalah suatu 
usaha yang harus dilakukan, untuk meningkatkan kualitas sumber daya 
manusia Indonesia agar memiliki kemampuan untuk memelihara dunianya, 
mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, mampun mern'ngkatkan kualitas 
hidup dan martabatnya, dan wajib belajar diartikan sebagai pemberian 
kesemptan belajar seluas-luasnya kepada kelompok usla sekolah untuk 
mengikuti pendidikan dasar tersebut.
Gerakan Pendidikan wajib belajar 9 tahun merupakan perwujudan konstitusi
 serta tekat pernerintah dan seluruh rakyat Indonesia dalam upaya 
mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk mewujudkan masyarakat adil dan 
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan pendidikan merupakan upaya menuju peningkatan kualitas 
sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan 
tercapainya salah satu tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan 
bangsa artinya meningkatkan kecerdasan kognitif dan kecerdasan 
emosional.
Wajib belajar pada hakekatnya untuk memenuhi hak asasi setiap 
warganegara untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan prinsip pendidikan
 untuk semua (education for all). Tujuan adalah agar setiap warganegara 
memperoleh pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk 
berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber : http://ilyasismailputrabugis.blogspot.com/2009/11/wajar-9-tahun.html

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar